KPUD Sulsel Serahkan SK ”Sayang”

MAKASSAR – KPUD Sulsel akhirnya menyerahkan surat keputusan dan berita acara rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Syahrul Yasin Limpo- Agus Arifin Nu’mang, ke DPRD Sulsel,kemarin.

KPUD Sulsel beralasan, penyerahan nama gubernur terpilih ini karena putusan MA tidak membatalkan hasil pleno penetapan gubernur yang dimenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang). ”KPUD Sulsel telah menyampaikan berita acara penetapan Gubernur terpilih ke DPRD Sulsel,tadi pagi (kemarin).Staf KPUD Sulsel yang mengantarkannya,” ungkap Ketua KPUD Sulsel Mappinawang di Kantor KPUD,Makassar,kemarin.

Berita acara dan SK penetapan Gubernur terpilih diantar langsung Kabag Teknis KPUD Sulsel A Arifin dan Kabag Hukum KPUD Sulsel Rivai sekitar pukul 11.20 Wita.Dokumen penting hasil pemilihan gubernur langsung itu diterima Sekwan DPRD Sulsel. Penyerahan ini dikawal anggota intel dari Polresta Makassar Timur. SK dan berita acara tersebut merupakan hasil rapat pleno penetapan atas gubernur terpilih oleh KPUD Sulsel yang dilaksanakan 16 November lalu. Namun, hasil pleno tersebut urung diserahkan KPUD Sulsel ke DPRD karena ada gugatan hasil pilkada dari pasangan Amin Syam-Mansyur Ramly (Asmara).

Tidak puas dengan putusan MA yang memerintahkan pilkada ulang di Bone, Bantaeng, Tana Toraja, dan Gowa, KPUD justru mengambil jalan pintas tersebut. Menurut Mappinawang, sudah menjadi tugas dari KPUD untuk menyampaikan berita acara dan SK penetapan gubernur ke pihak legislatif. Alasan lain, sesuai mekanisme, penetapan gubernur terpilih diserahkan ke DPRD setempat untuk kemudian disampaikan ke Mendagri dan selanjutnya dilakukan pelantikan.

Dia menganggap putusan MA yang menyatakan harus ada pilkada ulang di empat kabupaten tidak menghalangi KPUD menyerahkan penetapan gubernur terpilih tersebut. Menurut dia,putusan MA tidak membatalkan pleno penetapan gubernur terpilih sesuai gugatan Asmara. ”Putusan MA tidak membatalkan hasil pleno penetapan atas pasangan Sayang sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Itu kewajiban KPUD Sulsel selaku penyelenggara pilkada,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Mappinawang mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan DPRD Sulsel dan Depdagri. Menurut dia, kewenangan KPUD Sulsel hanya sebatas pada pelaksanaan dan menyerahkan pemenang pilkada. ”Urusan kapan dilaksanakan pelantikan itu sudah menjadi kewenangan dari DPRD itu bukan wilayah kami,” tambahnya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang menjamin, selama masih ada proses hukum atau ganjalan atas pelaksanaan pilkada, Depdagri tidak akan melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih.

”Ini dilakukan agar semua merasa puas.Masih ada proses hukum yang berjalan dan kita berharap agar itu bisa secepatnya selesai agar administrasi pelantikan bisa dijalankan,” jelas Saut kepada SINDO kemarin. Mengenai langkah yang diambil KPUD Sulsel dengan menyerahkan hasil pleno penetapan gubernur terpilih ke DPRD Sulsel, Saut mengatakan, Depdagri tidak pada posisi menilai langkah tersebut.Menurut dia, Depdagri hanya konsen bagaimana pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan. (abriandi)