Pelabuhan Priok berdayakan system SO untuk mengawal sistem TO


Untuk suksesnya sistem Terminal Operator (TO) selama 5 tahun kedepan (2005 -2009), Pelabuhan Tanjung Priok akan mengoptimalkan fungsi SO (Supervisi
Operasi) dengan menempatkannya di setiap terminal.

Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok tetap komit dan ingin membuktikan bahwa sistern Terminal Operator (TO) akan terus "dikawal", sehingga dalam perjalanannya dapat menjawab pertanyaan, bahwa dengan TO kinerja bongkar muat pelabuhan dapat lebih baik, bukan sebaliknya.

Menyusul telah ditandatanganinya kerjasama pengoperasian terminal (TO) oleh 11 Perusahaan Bongkar Muat beberapa waktu silam (16 Maret 2005), manajemen Pelabuhan Priok terus melakukan langkah-langkah proaktif, sehingga catatan-catatan "Pahit" sistem TO pada periode sebelumnya tak terulang kembali.

Salah satu yang ditempuh baru-baru ini adalah melakukan pembekalan pengetahuan penanganan barang di dermaga dan lapangan penumpukan kepada seluruh PBMTO (Perusahaan Bongkar Muat -Terminal Operator) di Pelabuhan Tanjung Priok. Pembekalan penanganan barang di terminal berlangsung di Lantai IV, Gedung Tehnik Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 18 April 2005, yang dihadiri oleh General Manager dan para Manager dilingkungan Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.

General Manager Pelabuhan Priok, Saptono Rahayu Irianto mengatakan, pembekalan ini dimaksudkan untuk memberikan penyegaran pengetahuan penanganan bongkar muat barang di terminal dengan cara yang tepat dan benar sehingga menghasilkan produktivitas kinerja bongkar muat yang tinggi dan efisien.

Bahwa dengan penanganan bongkar muat barang di Terminal secara tepat dan benar, penggunaan alat sesuai dengan jenis barang serta ketersediaan peralatan bongkar muat yang memadai ikut menunjang kecepatan dalam memperoleh produktivitas penanganan barang di terminal dan lapangan penumpukan.

"Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kinerja dan produktivitas di masing-masing terminal khususnya dan secara totalitas dapat meningkarkan mutu pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok pada umumnya melalui working effective time, throughput dan Iain-lain," kata Saptono.

Disamping berdampak pada peningkatan produktivitas bongkar muat, diharapkan pula denagn pembekalan ini juga dapat mencegah terjadinya kerusakan atas asset atau fasilitas pelabuhan dan pencemaran lingkungan, bahkan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang diakibatkan adanya kesalahan dalam penanganan barang di terminal.

Humas Pelabuhan Priok, Hambar Wiyadi mengatakan, pelaksanaan pembekalan ini dinilai sangat tepat waktu, mengingat beberapa waktu yang lalu sejumlah terminal di Pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh 11 Perusahaan Bongkar Muat Terminal Operator yang baru. Antara lain, Terminal Operator A (TO A): PT. Tangguh Samudera Jaya; TO B :PT. Olah Jasa Handal; TO C: FT. Prima Nur Panurjwan: TO E: PT. Kaluku Maritima Utama; TO G: PT. Dwipohasta Utama Duta; TO H: PT. Mahardi Sarana Tama; TO I: PT. Adipurusa; TO J: PT. Trirmjlia Barina Perkasa; TO K: PT. Sarana Bandar Nasional; TO L: PT Kharisma Bintang Samudera dan TO M: PT. Hamparan Jasa Segara) ditunrut untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja terminal dan mutu pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan kinerja Pelabuhan Tanjung Priok secara keseluruhan.

Adapun materi pembekalan, kata Hambar, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perjanjian antara Manajemen Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan seluruh PBM/TO selaku pengelola terminal dilingkungan cabang Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak yang meliputi: sistem dan prosedur pelayanan kapal dan barang, pemindahan lokasi penumpukan, penerbitan dan pelunasan nota kapal, penerbitan dan pelunasan nota jasa dermaga dan penumpukan serta penanganan barang di terminal, "Diharapkan dengan adanya pembekalan ini seluruh pengelola terminal (PBM/TO) ini, masing-masing pihak antara manajemen Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pengelola Terminal (PBM/TO) akan mengetahui mana yang hak dan kewajiban, disamping tugas dan tanggung jawab bagi masing-masing pihak," tuturnya.

Bahkan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan bongkar muat barang di dermaga dan lapangan penumpukan ini, pihak Manajemen Cabang Pelabuhan Tanjung Priok akan menempatkan Petugas Supervisi Operasi di seluruh terminal-terminal yang dikelola oleh PBM-TO. Dimana para petugas Supervisi Operasi ini akan berkoordinasi dengan unit-unit terkait (PBM, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Angkutan dan Gudang Penerima) apabila terjadi kendala dalam kegiatan bongkar muat.

(A .HABIB/M.SYAHBANA, Tabloid Maritim No 344 Th VII Edisi 26 April – 2 Mei 2005)



Tugas Supervisi Operasi

1. Melaksanakan pengawasan dan pengadilan untuk kelancaran B/ M dan berkordinasi dengan unit -unit terkait melakukan teguran lisan apabila terjadi;
a. Kegiatan B/M tidak sesuai target pada RPK/OP,
b. Penempatan alat B/M 9shore crane) tidak menggunakan alas pada kaki crane atau menggunakan alas pada kaki crane tetapi tidak memenuhi syarat.
c. Kegiatan B/M barang berbahaya tidak dilengkapi ijin B/M barang/bahan berbahaya dari Syah Bandar dan tidak dike-tahui oleh Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.
2. Melakukan teguran lisan kepada pihak yang mengakibatkan terjadinya hambatan dalam kegiatan B/M, melakukan kordinasi dengan pihak PBM,EMKL 7 gudang penerima. Apabila terjadi gan-tung saling yang diakibatkan tunggu muatan, tunggu truck atau ketidak siapan gudang penerima.
3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan penum-pukan barang/petikemas di Gudang/Lapangan penumpukan antara lain: Melakukan teguran lisan apabila terjadi;
a. Penumpukan barang dilaksanakan di dermaga, apron gudang/lapangan sebelah laut/darat, di bahu jalan atau daerah-daerah lain yang menggangu kelancaran lalulintas.
b. Penupukan barang melibihi daya dukung gudang/lapangna menumpuk bahan/barang berbahaya yang memiliki sifat; peledak/radio aktif, mudah menyala, pengoksidir, beracun dan merusak kadar tinggi.
c. Melakukan kegitan perbengkelan di gudang/Lapangan penumpukan.
4. Menerbitkan KUB terhadap ketidak sesuaian ukuran barang yang di bongkar/muat/dttumpuk di dermaga/lokasi no To.
5. Apabila teguran tersebut tidak direspon maka Pelaksana Supervisi Oprasi menyampaikan laporan ke posko untuk di buat teguran tertulis kepada pihak-pihak/ unit-unit terkait yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan/ketidak sesuaian dengan persyaratan oprasional.
6. Menghentikan kegiatan penanganan barang (B/M), penumpukan, R/D) apabila kegiatan tersebut dapat menimbulkan bahaya.
7. Melakasanakan kegiatan pengawasan dan pengadilan atas penggunaan fasilitas Pelabuhan yaitu mernbuat Berita Acara kerusakan fasilitas (dermaga, fende, bolder, gudang dan lapangan) apabila terjadi kerusakan atas fasilitas (Bertita Acara tersebut ditandatangani oleh Pelaksana SO, Supervisor Pangkalan, Pihak PBM/ TO atau Pelayaran).
8. Melaksanakan pengawasan terhadap kebersihan dermaga, gudang/lapangan penumpukan serta kelancaran arus lalulintas di dermaga.
9. Membuat laporan B/M (FM.01/01/01/76) per kapal per shift dan diteruskan ke Posko SO untuk membuat laporan realisasi produksi B/M per Pangkalan per hari 9FM.01/01/01/71).
10. Membuat laporan apabila terjadi hal-hal lainnya (kecelakaan, kebakaran atau kejadian lainnya) dilaporkan kepada atasan langsung