Tarif Bongkar Muat Naik Akhir Januari
Tarif bongkar muat dipastikan akan naik sekitar Januari atau Februari. Kepastian naik menyusul turunnya SK Gubernur tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Surabaya menjadi Rp 655.500 atau 13,5%. Meski demikian, akan naiknya tarif bongkar muat menunggu kesepakatan antara perusahaan bongkar muat yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan pengusaha pelayaran yang tergabung dalam INSA, importir dan eksportir.
Penegasan itu dikemukakan Ketua APBMI, TF Sitorus, ketika dikonfirmasi Bali Post, terkait rencana kenaikan tarif bongkar muat di Surabaya Minggu (11/12) kemarin. Seperti diketahui, pekan lalu Gubernur Jatim, Imam Utomo, menandatangani SK kenaikan UMK Jatim 2006. Untuk daerah Ring I (Surabaya, Gresik, Kab. Mojokerto, Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan) kenaikan sebesar 13,5%. Sedangkan untuk Kabupaten/ Kota lain di Jatim, kenaikan rata-rata 19%.
Untu Kota Surabaya besarnya Rp 655.500, Kab Sidoarjo Rp 655.200, Kab Gresik Rp 655.200, Kab Mojokerto Rp 655.200, Kab Pasuruan Rp 655.200. ''Setelah tahu berapa besarnya UMK, APBMI sudah pasti akan menaikkan tarif bongkar muat. Hanya, kenaikan tarif bongkar muat tidak bisa dinaikkan seperti perusahaan, tetapi harus melalui kesepakatan perusahaan terkait,'' katanya.
Saat BBM naik 1 Maret 2005, APBMI ikut menaikkan tarif bongkar muat pada 23 Maret dari Rp 66.000 per peti kemas per box ukuran 20 fit isi menjadi Rp 75.000 hingga sekarang. Namun, saat pemerintah menaikkan kembali harga BBM sejak 1 Oktober lalu operasional perusahaan bongkat muat ikut naik.
Bahkan, kenaikan biaya operasional seperti yang dialami PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) yang mengelola Terminal Berlian Tanjung Perak Surabaya naik hingga 40 persen. Namun, hingga saat ini tarif bongkar muat tetap Rp 75.000 per peti kemas per box ukuran 20 fit isi.
Padahal, kata dia, mulai Januari 2006 mendatang tenaga kerja bongkar muat dan upah buruh sudah harus ikut naik sebesar 13,5 % atau Rp 655.500. ''Jadi, paling lama Akhir Januari atau Februari tarif bongkar muat sudah harus naik. Tentunya didahului kesepakatan,'' ujarnya.
Sejak BBM naik 1 Oktober lalu, sejumlah perusahaan bongkar muat di Tanjung Perak Surabaya menjerit. Sebab, pelaku usaha bongkar muat mengaku biaya operasional mereka naik sekitar 40 persen. Dilain pihak, pengusaha pelayaran juga berteriak karena mereka juga menggunakan BBM saat mengoperasikan kapalnya.
Untuk mencari jalan tengah, pihak APBMI, INSA, GINSI dan organisasi eksportir sudah melakukan pertemuan dua kali. Tetapi, pertemuan yang dilakukan mentok karena saat itu SK kenaikan UKM Jatim 2006 belum ditandatangani Gubernur Jatim.