Pengusaha Bongkar Muat Keluhkan Kutipan jasa bongkar muat
Sejumlah pengusaha yang melakukan usaha di lingkungan Pelabuhan Cirebon, mengeluhkan tingginya kutipan jasa bongkar muat yang dikenakan oleh PT Pelindo II. Selain terlalu mahal, menurut seorang sumber "PR" yang enggan disebut namanya, kutipan jasa itu juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut sumber itu, keluhan lainnya yakni monopoli yang dilakukan PT Pelindo, khususnya bongkar muat batu bara. "Setiap kegiatan bongkar muat harus melalui PT Pelindo, meski yang mengerjakan bongkar muatnya perusahaan lain. Akhirnya kan kami perusahaan bongkar muat, harus menambah pengeluaran ekstra untuk membayar jasa kepada PT Pelindo," katanya.
Misalnya, untuk kegiatan bongkar muat batu bara, PT Pelindo II mengutip Rp 4.100,00 per ton sebagai kontribusi kepada PT Pelindo sejak tahun 2004. "Alasannya yang Rp 1.500,00 untuk uang penanggulangan debu," katanya.
Sementara, perusahaan bongkar muat (PBM) sebagai pelaksana kegiatan hanya mengantongi keuntungan berkisar antara Rp 3.000,00-Rp 5.000,00 per ton batu bara. "Ini kan jomplang sekali. Hanya karena yang punya wilayah, Pelindo mendapat bagian yang sama dengan pengelola kegiatan usaha," ujarnya.
Sumber "PR" mengaku, kutipan tersebut ditetapkan oleh Pelindo hanya berdasarkan kesepakatan dengan beberapa PBM. Padahal berdasarkan ketentuan, semua tarif pelayanan jasa oleh pelindo harus didasarkan kepada kesepakatan semua pihak.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Administratur Pelabuhan (Adpel) sebagai pembina di lingkungan pelabuhan. "Katanya sih soal itu sudah dilaporkan ke Adpel. Tapi saya belum tahu pastinya," katanya.
Sesuai aturan
Sementara itu, Supervisor Hukum dan Pelayanan kepada Pelanggan PT Pelindo II Cirebon M. Sungkowo Aribowo menyangkal tuduhan tersebut. Menurut dia semua yang dilakukan PT Pelindo sudah sesuai aturan yang ada. "Tidak mungkin kami melakukan suatu kebijakan tanpa ada aturan sebagai dasar hukumnya," katanya.
Soal kontribusi sebesar Rp 4.100,00 per ton yang menurut sumber "PR" dikutip sejak tahun 2004, juga disangkal Bowo. Menurutnya, kontribusi sebesar Rp 4.100,00 baru dilakukan sejak awal 2006.
Itu pun, lanjutnya, sebesar Rp 1.500,00 dikembalikan lagi kepada pengguna jasa dalam bentuk layanan penanggulangan debu seperti menyewa mobil tanki untuk menyemprot lingkungan sekitar kegiatan bongkar muat batu bara, supaya debunya tidak beterbangan.
Sedangkan, Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon Joppy Ruhupatty, S.I.P. yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Joppy hanya menyatakan, persoalan keluhan itu sudah sudah dalam pembahasan antara APBMI dengan PT Pelindo II. (A-92)***