Indonesia Tuan Rumah Konvensi Antikorupsi

Pemerintah akan mengembalikan aset hasil korupsi melalui jalur hukum perdata. Caranya, Indonesia, Bank Dunia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merancang mekanisme baru di dalam konvensi internasional tentang korupsi.

Nanti, negara yang menjadi pusat penyimpanan aset korupsi berkewajiban membantu Indonesia untuk melacak, membekukan dan mengembalikan aset hasil korupsi tersebut.

Direktur Jenderal Hukum Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Eddy Pratomo menegaskan, pemerintah sudah bertekad untuk merampas aset koruptor di luar negeri. "Indonesia saat ini tergabung dalam 17 negara yang secara sukarela ikut dalam pilot project pemantauan konvensi pemberantasan korupsi," kata Eddy, Selasa (22/1).

Perubahan konvensi tersebut akan berlangsung di Bali, dalam ajang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 28 Januari 2008. Jaksa Pengacara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda membenarkan harta hasil korupsi yang ada di luar negeri dapat dikuasai oleh negara melalui hukum perdata dan hukum perdata internasional. "Selama ini korupsi pada umumnya dipandang sebagai perkara pidana, padahal hukum perdata juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ini," kata Yoseph.

Selain aparat kejaksaan, pengembalian aset koruptor melalui perdata juga akan dilakukan oleh KPK. Deputi Pencegahan KPK Waluyo menyatakan KPK akan meningkatkan fungsi intelijen untuk melacak harta koruptor di luar negeri dan membina jejaring internasional untuk mendapatkan informasi pengembalian aset.

Selain itu, KPK akan kian erat bergandengan tangan dengan kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya selama ini harta koruptor di luar negeri terungkap karena dari informasi intelijen negara lain, bukan hasil penyidikan penegak hukum Indonesia. ***