Indonesia Tuan Rumah Konvensi Antikorupsi
Pemerintah akan mengembalikan aset hasil korupsi melalui jalur hukum perdata. Caranya, Indonesia, Bank Dunia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merancang mekanisme baru di dalam konvensi internasional tentang korupsi.
Pemerintah akan mengembalikan aset hasil korupsi melalui jalur hukum perdata. Caranya, Indonesia, Bank Dunia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merancang mekanisme baru di dalam konvensi internasional tentang korupsi.
Nanti, negara yang menjadi pusat penyimpanan aset korupsi berkewajiban membantu Indonesia untuk melacak, membekukan dan mengembalikan aset hasil korupsi tersebut.
Direktur Jenderal Hukum Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Eddy Pratomo menegaskan, pemerintah sudah bertekad untuk merampas aset koruptor di luar negeri. "Indonesia saat ini tergabung dalam 17 negara yang secara sukarela ikut dalam pilot project pemantauan konvensi pemberantasan korupsi," kata Eddy, Selasa (22/1).
Selain aparat kejaksaan, pengembalian aset koruptor melalui perdata juga akan dilakukan oleh KPK. Deputi Pencegahan KPK Waluyo menyatakan KPK akan meningkatkan fungsi intelijen untuk melacak harta koruptor di luar negeri dan membina jejaring internasional untuk mendapatkan informasi pengembalian aset.